Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:23:00 WIB
Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung
Tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Hakim Djuyamto mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejagung. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.

Tim Penyidik Kejagung menerima uang tersebut pada, Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya.

"Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).

Setelah dikembalikan, uang tersebut kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menuturkan, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.

"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," katanya.

Harli menjelaskan, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejagung.

Sebagai informasi, Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut