Hakim: Hasto Sediakan Rp400 Juta dari Total Dana Operasional PAW Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyediakan Rp400 juta dari total dana operasional. Dana operasional tersebut digunakan untuk menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW).
"Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," kata hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hakim menjelaskan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaksana operasional. Sementara Harun Masiku selaku penyedia dana tambahan sekaligus penerima manfaat dari praktik tersebut.
Sedangkan Agustiano Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan Wahyu Setiawan.
"Sehingga kontribusi terdakwa (Hasto) dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain, terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan, ujar hakim.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.