Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah
Advertisement . Scroll to see content

Hakim: Hasto Sediakan Rp400 Juta dari Total Dana Operasional PAW Harun Masiku

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:01:00 WIB
Hakim: Hasto Sediakan Rp400 Juta dari Total Dana Operasional PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyediakan Rp400 juta dari total dana operasional. Dana operasional tersebut digunakan untuk menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW). 

"Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," kata hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Hakim menjelaskan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaksana operasional. Sementara Harun Masiku selaku penyedia dana tambahan sekaligus penerima manfaat dari praktik tersebut. 

Sedangkan Agustiano Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan Wahyu Setiawan. 

"Sehingga kontribusi terdakwa (Hasto) dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain, terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan, ujar hakim.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut