Hakim Heran Proyek BTS Kominfo dengan Anggaran Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengaku heran pengerjaan proyek BTS BAKTI Kominfo tidak melibatkan ahli. Padahal proyek tersebut menelan anggaran negara sangat besar yakni Rp10,8 triliun.
"Ini anggaran bukan miliaran atau juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?," tanya Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
 
                                Hal itu disampaikannya saat mencecar saksi Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," jawab Mirza.
 
                                        Hakim Fahzal kembali mengonfirmasi Mirza soal proyek BTS yang tidak melibatkan ahli. Fahzal masih heran proyek dengan anggaran sebesar tersebut tapi tak melibatkan ahli. Mirza pun mengamini bahwa sepengetahuannya, proyek tersebut memang tak melibatkan ahli saat diusulkan.
"Jadi enggak libatkan ahli?," tanya Hakim Fahzal memastikan ke Mirza.
 
                                        "Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," timpal Mirza.
 
                                        Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Editor: Faieq Hidayat