Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur jadi Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Selasa (29/4/2025).
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Editor: Puti Aini Yasmin