Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ingatkan Putri Ada 95 Polisi Terseret Kasus gegara Bantu Sambo: Ini Peristiwa Terbesar

Senin, 12 Desember 2022 - 18:37:00 WIB
Hakim Ingatkan Putri Ada 95 Polisi Terseret Kasus gegara Bantu Sambo: Ini Peristiwa Terbesar
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022). Dalam sidang, hakim mengingatkan Putri bahwa ada 95 polisi yang terjerat kasus ini gara-gara membantu suaminya, Ferdy Sambo.

Hakim menyebut ini merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Korps Bhayangkara itu.

"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengingatkan hal itu karena Putri seperti menyalahkan Mabes Polri yang memberikan pemakaman kedinasan kepada Brigadir J. Menurut hakim, cara Putri menyudutkan Polri itu tidak adil.

"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil," kata hakim.

Putri kemudian menjawab bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Menurutnya sang suami Ferdy Sambo juga sangat mencintai Polri.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini, karena saya hanya berserah sama Tuhan," katanya.

Sebelumnya, hakim dan Putri sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri.

Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.

Terkait hal itu, Putri mengaku tidak tahu. Menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Polri.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut