Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kusno: Praperadilan Gugur jika Sidang Perkara Pokok Dimulai

Kamis, 07 Desember 2017 - 14:34:00 WIB
Hakim Kusno: Praperadilan Gugur jika Sidang Perkara Pokok Dimulai
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dapat terus berjalan sebelum sidang perkara pokok dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimulai. Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetap fokus menangani berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan mengatakan, sidang terus berjalan tanpa memedulikan berkas perkara Novanto yang sudah lengkap. "Praperadilan gugur setelah pemeriksaan pokok dimulai. Kapan pemeriksaan pokok itu dimulai? Sejak hakim menyidangkan perkara pokok, saat mengetuk sidang untuk pembacaan," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Dia meminta hal tersebut sebagai pemahaman agar tidak terjadi perdebatan. Meski demikian, Kusno mengaku akan merespons segala kemungkinan yang terjadi selanjutnya. Bisa jadi sidang praperadilan terus berlangsung hingga putusan atau gugur di tengah jalan.

"Setelah perkara pokok disidangkan praperadilan gugur dan itu tak perlu diperdebatkan," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan berkas perkara Setnov terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan atau P-21. Berkas pokok perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa, 6 Desember 2017.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut