Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan Pengadilan, Usul Dibentuk Police Justice
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung Haswandi menyoroti masih lambatnya eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah karena kerap terkendala sejumlah faktor dalam pelaksanaannya. Dia mengusulkan perlu dibentuknya police justice untuk eksekusi putusan pengadilan.
Haswandi mencontohkan pada tahun 2020 dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum, hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan, hanya 1.376 yang dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.
Bahkan kata dia, pemerintah mengakui pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.
"Data ini mengindikasikan pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi saat pengukuhan sebagai guru besar Universitas Islam Sultan Agung, Senin (27/11/2023).
Terkait masalah eksekusi, MA dan peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan khusus. Selama ini, dia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung budi baik institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice,” katanya.
Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor. Baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.
“Jika pihak tersebut menolak putusan, pengadilan dapat meminta bantuan pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau condemnatoir, yakni putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,” ucapnya.