Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov
JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan kembali dilanjutkan Kamis, 15 Februari 2018. Kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Majelis Hakim Yanto meminta dihadirkan tiga saksi dalam sidang selanjutnya.
Tiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap ketiganya dapat dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. "Mudah-mudahan mereka yang dihadirkan, supaya lebih cepat selesai," kata Maqdir menanggapi permintaan itu, Senin (10/2/2018).
Seperti diketahui, ketiga saksi tersebut dinilai merupakan saksi penting dalam kasus ini dengan perannya masing-masing. Diharapkan dengan kehadiran mereka di persidangan dapat terungkap jelas apa peran Setnov dalam proyek e-KTP.
BACA: Jadi Saksi Sidang E-KTP, Nu'man Yakin Ganjar Tak Terima Fee
Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura (kini sudah dipecat). Miryam sebelumnya memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas perbuatan itu, Miryam kini telah dijatuhi hukuman dengan vonis lima tahun penjara.
Anang dan Paulus merupakan mantan vendor dalam proyek e-KTP. Anang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena dirinya dan perusahaannya turut diperkaya dari aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP.
Perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke mantan Ketua DPR itu.
Tak kalah penting, Paulus merupakan vendor penggarap proyek e-KTP, perusahaannya tergabung dalam Konsorium PNRI. Dia kini berada di Singapura untuk berlindung. Sebab sebelumnya menurut pengacaranya Hotma Sitompul, dia merasa terancam berada di Indonesia karena pernah disatroni oleh sejumlah orang di kediamannya. Paulus pernah bersaksi untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui telekonferensi.
Editor: Zen Teguh