Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Daniel Yusmic Irit Bicara usai Diperiksa MKMK

Kamis, 02 November 2023 - 18:59:00 WIB
Hakim MK Daniel Yusmic Irit Bicara usai Diperiksa MKMK
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh telah selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran etik dalam putusan perkara batas usia capres dan cawapres.

Namun, Daniel irit bicara terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta awak media bertanya langsung ke MKMK.

"Ya itu materi dari MKMK ya nanti, hasilnya dari MKMK aja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Daniel mengatakan, dirinya ditanya oleh MKMK soal persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hanya soal persidangan saja. RPH-nya. Ya hanya prosesnya ya," kata dia.

Ketika ditanya soal putusan MKMK terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah, Daniel enggan berkomentar.

"Aduh-aduh saya mohon maaf tidak menjawab itu ya. Saya hanya menceritakan," ucapnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi, Kamis (2/11/2023). Ketiganya diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres.

Adapun ketiga hakim yang bakal diperiksa yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut