Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang menangani perkara sengketa pilkada dari daerah asalnya. Aturan ini demi mencegah potensi konflik kepentingan.
Sebagai contoh, hakim MK yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) tidak akan menangani gugatan pilkada di wilayah Jateng.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Dia menjelaskan, sidang perdana sengketa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan akan dibagi menjadi tiga panel.
Jumlah perkara di setiap panel pun akan dibagi secara adil.
"Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya," kata Faiz.