Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK: Kecurangan TSM Pemilu Ranah Bawaslu

Kamis, 27 Juni 2019 - 16:40:00 WIB
Hakim MK: Kecurangan TSM Pemilu Ranah Bawaslu
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan dalil-dalil pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Mengenai dalil pelangggaran administrasi terkait kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Mahkamah berpandangan seharusnya hal itu disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Pasal 37 Peraturan Bawaslu terang menyatakan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Hakim Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Manahan menyebutkan, dengan kewenangan tersebut jika terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM, hal itu harus sudah terlesaikan sebelum di MK. Penegakan hukum di Bawaslu juga menunjukkan pembentuk undang-undangan konsisten.

"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya dapat mengadil PHPU," katanya.

Begitu pun dengan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan terkait posisi MK menyatakan bahwa sengketa pemilu diputuskan dari dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.

Dengan pembagian kewenangan mengadili perkara terkait pemilu, maka jika semua ditangani MK hal ini justru akan menihilkan lembaga-lembaga lain yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut