Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Peringatkan Saksi Berikan Keterangan Palsu Terancam Penjara 7 Tahun

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:52:00 WIB
Hakim MK Peringatkan Saksi Berikan Keterangan Palsu Terancam Penjara 7 Tahun
Persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 agar berkata jujur. Saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dijerat hukuman tujuh tahun penjara.

Peringatan itu disampaikan Hakim MK ketika saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum enggan mengungkapkan sejumlah pihak yang mengetahui dia dan keluarganya mendapatkan ancaman. Majelis Hakim MK menilai pengungkapan nama tersebut penting untuk membantu hakim dalam memutuskan perkara.

"Saya ingatkan, Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau anda berikan keterangan yang tidak sebenarnya, bisa kena Pasal 242 KUHP," ujar anggota Hakim MK, Aswanto dalam persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, peringatan ini bukan hanya berlaku bagi saksi yang diajukan pemohon. Peringatan juga ditujukan kepada saksi termohon dan pihak terkait agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Kalau memberikan (keterangan) tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi (pihak) lain," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut