Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental: Prajurit Dididik untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:03:00 WIB
Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental: Prajurit Dididik untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pemecatan ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dari dinas militer pada Selasa (25/3) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pemecatan ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak militer. Dua di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya empat tahun penjara. 

Menurut Hakim anggota salah satu hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat. 

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025). 

Atas perbuatannya, hakim menilai terdalwa telah merusak citra TNI. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. 

Kemudian yang memberatkan dari segi aspek rasa keadilan masyarakat, kata Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tetluang dalam nilai-nilai Pancasila.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut