Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:49:00 WIB
Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra mempertanyakan asal-usul gaji eks anak buah Nadiem yang mencapai Rp163 juta per bulan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra, mempertanyakan sumber gaji konsultan Kemendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief. Diketahui, gaji Ibrahim mencapai Rp163 juta per bulan.

Andi mendalami keterangan itu melalui Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Sutanto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (6/1/2026).

"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu nggak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi.

"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.

Sutanto lantas menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) pada saat perkara rasuah ini terjadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah ratusan juta untuk Ibrahim Arief tidak dianggarkan di Direktoratnya.

"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi.

"Bukan," jawab Sutanto.

Sebagai informasi, gaji ratusan juta yang diterima Ibrahim Arief terungkap dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan terungkap Nadiem membentuk tim teknologi atau Wartek yang di dalamnya berisi Ibrahim dengan upah Rp163 juta per bulan.

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut