Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:15:00 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.

Keputusan tersebut diambil karena alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK tidak jelas. 

Diketahui, Silfester sudah absen dua kali dalam sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan, yakni pada, Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Alasan kedua, hakim menuturkan, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas. Dengan demikian, hakim menyatakan, alasan Silfester sakit tidaklah jelas.

"Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," kata Hakim Darpawan.

Hakim juga menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Dia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata hakim.

Atas dasar itu, Hakim Darpawan menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap JK.

"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut