Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Setuju Pindah Ricky Rizal ke Rutan Kejagung, Selama Ini 1 Sel dengan Kuat Maruf

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:30:00 WIB
Hakim Setuju Pindah Ricky Rizal ke Rutan Kejagung, Selama Ini 1 Sel dengan Kuat Maruf
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dipindah ke Rutan Kejagung agar tak satu sel dengan Kuat Maruf. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso untuk memindahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Dia diketahui selama ini berada dalam satu sel bersama Kuat Maruf di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan JPU usai tanggapan ketiga terdakwa, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer saat sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Izin Majelis mohon maaf sekali lagi, karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky, kami minta untuk penetapan pemindahan penahanan (pemisahan), karena selama ini berada dalam satu sel," sela salah satu JPU kepada Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu pun memanggapi permintaan JPU tersebut. Dia menyetujui pemindahan Ricky Rizal agar tidak satu ruangan tahanan dengan Kuat Maruf.

"Baik setelah majelis bermusyawarah, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah membaca berkas dengan terdakwa nama lengkap Ricky Rizal Wibowo, terdakwa ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2022 hingga saat ini. Menimbang berdasarkan apa yang terungkap dari persidangan, diketahui terdakwa Ricky bersama dengan terdakwa Kuat Maruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan," kata Hakim Wahyu.

"Menimbang berdasarkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap Ricky Rizal di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung agar terdakwa Ricky dan Kuat Maruf tidak saling berhubungan," tutur Hakim Wahyu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut