Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Ricky Rizal Pindahkan Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim: Disuruh Mencuri Mau?

Senin, 05 Desember 2022 - 15:38:00 WIB
Ricky Rizal Pindahkan Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim: Disuruh Mencuri Mau?
Majelis hakim mencecar terdakwa, Ricky Rizal Wibowo terkait pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mencecar terdakwa, Ricky Rizal Wibowo terkait pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J. Bahkan hakim menuding perbuatan Ricky itu termasuk mencuri.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun saudara lakukan," ujar majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky.

"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.

"Siap, saya tahu kalau itu uangnya Ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia," tutur Ricky.

Hakim sejak awal sudah bertanya tentang pembuatan rekening atas nama Ricky Rizal dan Brigadir J. Selanjutnya hakim juga mencecar soal etika dalam pemindahan uang dari rekening yang pemiliknya sudah meninggal dunia.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah meninggal. Benar gak?" tanya hakim lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut