Hakim Tegur 3 Prajurit TNI yang Jaga Sidang Nadiem: Jangan Berdiri di Situ!
JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026) dikawal tiga prajurit TNI. Kehadiran anggota TNI itu pun menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Awalnya, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir sedang membacakan eksepsi dalam perkara kliennya. Saat Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir ingin melanjutkan pembacaan eksepsi, hakim pun langsung menyela.
Purwanto terlihat menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan hakim. Tiga anggota TNI itu memang terlihat berdiri di bagian depan tempat duduk pengunjung sidang.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto, Senin (5/1/2026).
Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurut Purwanto, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.
"Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya Pak," sambung dia.
Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi.
"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," ujar Purwanto.
Setelah keberadaan tiga anggota TNI itu tak lagi menghalangi, hakim pun kembali melanjutkan persidangan. Keterangan eksepsi pun langsung dilanjutkan Ari Yusuf Amir.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Editor: Puti Aini Yasmin