Hakim Tipikor Sebut Menpora Imam Nahrawi Tidak Peduli Uang Negara
JAKARTA, iNews.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Bambang Hermanto, menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak peduli dengan penggunaan uang negara di kementerian yang dipimpinnya. Hal itu disampaikan sang hakim dalam persidangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy, Senin (29/4/2019).
“Saudara (Imam) sama sekali tidak peduli dengan uang negara ini. Uang sudah dibuang, penyimpangannya banyak, lantas dimana letak kesalahan seperti ini?” tanya Hakim Bambang.
“Setelah peristiwa ini, kami rapat internal. Semua deputi dan eselon II kami undang untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memeriksa keuangan di Kemenpora,” jawab Imam.
Hakim Bambang menyampaikan hal tersebut karena Imam belum juga menjatuhkan sanksi internal kepada para pejabat dan pegawai Kemenpora yang menerima suap dalam perkara suap dana hibah KONI. Ada tiga orang tersangka dari pihak Kemenpora dalam perkara tersebut yaitu Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo, dan; Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta.
“Apa kesalahan mereka? Sejauh mana pemeriksan internal atas kesalahan Mulyana yang sesuai disposisi Saudara ditelaah dan dilaporkan?” tanya Hakim Bambang.