Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:31:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut