Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Romy, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:39:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Romy, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah
Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo memutus permohonan praperadilan M Romahurmuziy ditolak untuk seluruhnya, Selasa (14/5/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dalam putusannya, Hakim Agus juga menyatakan tidak ada biaya perkara alias nihil. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon.

Dalam putusan ini, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Hakim Agus memandang bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, maupun penangkapan telah sah.

Tak hanya itu, hakim juga memandang bahwa upaya penyadapan yang dilakukan KPK sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Hakim Agus juga beranggapan bahwa sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan. Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara.

Sebelumnya pengacara Romy, Maqdir Ismail mengajukan surat kepada hakim tentang pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Merespons hal ini, KPK meminta agar hakim tetap memutuskan karena rangkaian sidang praperadilan telah berjalan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut