Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar 10 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 - 14:54:00 WIB
Hakim Vonis Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar 10 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Alwin dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut