Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia hari ini, Senin (28/4/2025). Dia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Dia menyebut, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.
“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.
"Di Lapas Cibinong," tuturnya.