Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang putusan itu akan digelar pada Rabu 1 April 2026 mendatang.
"Untuk itu, untuk putusan InsyaAllah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi hadir lebih pagi sekitar pukul 9.00 WIB atau 10.00 WIB untuk sidang tersebut.
Dalam perkara itu, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara.
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini