KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar pada Kamis (23/10/2025). Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Nurhadi (NH) hari ini.
"Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi. Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit.
Budi menjelaskan, penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan kali kedua. Penyitaan pertama, nilainya sebesar Rp3 miliar.
"Nah ini nilainya cukup besar, artinya dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," ujarnya.