Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: di Mana Keadilan?

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:30:00 WIB
Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: di Mana Keadilan?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (foto: tangkapan layar Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey terlalu ringan.

"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Selain vonis, sejak awal tuntutan terhadap Harvey juga dinilai ringan. Termasuk tuntutan denda hingga uang pengganti.

"Jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud. 

Mahfud, menyatakan, vonis hingga uang pengganti itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.

"Bagaimana ini?" ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut