Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Wahyu Iman Dilaporkan, KY Tegaskan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu

Kamis, 08 Desember 2022 - 12:15:00 WIB
Hakim Wahyu Iman Dilaporkan, KY Tegaskan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu
Komisi Yudisial menegaskan laporan hakim Wahyu Iman tak menganggu menegaskan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.. (Foto: Okezone/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J tidak terganggung meski hakim Wahyu Iman Santosa dilaporkan. Wahyu dilaporkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf karena pernyataannya tendensius. 

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (8/12/2022). 

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah verifikasi laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (7/12/2022). Wahyu merupakan hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan Wahyu dilaporkan karena sejumlah pernyataannya tendensius.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut