Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Hal Memberatkan Tuntutan Haris Azhar: Tak Sopan, Rendahkan Martabat Pengadilan

Senin, 13 November 2023 - 15:29:00 WIB
Hal Memberatkan Tuntutan Haris Azhar: Tak Sopan, Rendahkan Martabat Pengadilan
JPU mengungkap hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar, yakni tak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan merendahkan martabat pengadilan. 

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (13/11/2023). 

Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU. 

Diketahui, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, dia juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut