Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:36:00 WIB
HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes
Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) bersama Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI) mendeklarasikan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI di Unity Building, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026). Deklarasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan kolaborasi ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas profesinya. Dia mengatakan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap kepastian hukum saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tenaga medis membutuhkan pendampingan ketika menghadapi pengaduan atau gugatan dari pasien maupun keluarga pasien, terutama setelah melakukan upaya maksimal dalam penanganan medis tetapi pasien tidak tertolong.

"Tujuan kami melindungi dokter dan tenaga kesehatan ketika mereka menjalankan profesinya. Bukan melindungi kejahatannya, tetapi mendampingi ketika mereka sudah melakukan upaya maksimal, namun pasien meninggal dunia dan kemudian mereka digugat oleh pasien atau keluarganya," ujar Ronald, dikutip Senin (26/10/2026).

Dia menegaskan, perlindungan hukum tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan tenaga medis tanpa pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dalam praktik kedokteran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut