HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes
Ronald menjelaskan, penilaian terhadap tindakan medis perlu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan, dan standar profesi yang berlaku. Dengan demikian, dugaan kelalaian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau karena pasien meninggal dunia.
"Kalau hanya asumsi kita, dokter itu nakal atau tidak benar, itu tidak bisa langsung dikatakan seperti itu. Ada Majelis Disiplin Profesi yang akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur, standar pelayanan, atau standar profesi," katanya.
Ronald berharap, keberadaan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI dapat memberikan rasa aman bagi dokter serta nakes dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Pendampingan hukum diharapkan membantu mereka memperoleh hak-hak ketika menghadapi proses pemeriksaan atas pengaduan atau gugatan terkait pelayanan kesehatan.
Dia juga mengajak dokter dan nakes di seluruh Indonesia untuk bergabung dengan LPTMKRI. Menurutnya, langkah tersebut berujuan untuk membangun solidaritas profesi dan memperkuat perlindungan hukum, bukan untuk berhadapan dengan pemerintah.
Saat ini, LPTMKRI tercatat memiliki 1.280 anggota. Sebanyak 412 di antaranya merupakan dokter yang telah berstatus sebagai advokat.
Rangkaian deklarasi turut diisi sambutan Ketua Dewan Penasihat Prof Ahmad Sudiro dan Ketua Dewan Pembina Prof Ariawan Gunadi. Acara juga menghadirkan dua orasi ilmiah, yakni Orasi Hukum oleh Prof O.C. Kaligis dan Orasi Hukum Kesehatan oleh Prof Prasetyo Edi.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Piagam Deklarasi HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI serta peluncuran simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, penyerahan cenderamata, sesi foto bersama, serta pelantikan pengurus HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI.
Editor: Rizky Agustian