Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang
JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan harus seizin hakim/ketua majelis hakim. Aturan itu dinilai menghambat kerja jurnalis.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan menyatakan, ketentuan pengambilan foto dan merekam sidang harus seizin Hakim/ketua majelis hakim pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebenarnya hampir sama dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Dalam SE itu, tutur Manan, menyebutkan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan dalam SE tersebut tercantum bahwa ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan.
Ketentuan ini kemudian dicabut MA setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.
Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma 5 Tahun 2020 berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."
Manan membeberkan, pelanggaran terhadap Pasal tersebut dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Karenanya, ujar Manan, atas penerbitan Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang memasukkan lagi ketentuan yang sudah pernah dipersoalkan sebelumnya, maka AJI Indonesia menyampaikan dua sikap.
"Satu, mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim," kata Manan dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Senin (21/12/2002).