Hapus Salinan CCTV, AKBP Arif Rachman Klaim Diancam Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa di sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut kuasa hukum, Arif di bawah ancaman Ferdy Sambo saat merusak file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
"Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Oleh karena itu tim kuasa hukum menilai tidak tepat jika kliennya disebut punya kesamaan niat jahat dengan Ferdy Sambo.
Junaedi menerangkan kliennya juga diajak menonton salinan rekaman CCTV tersebut bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ridwan Soplanit. Arif kemudian memberikan laporan pada Brigien Hendra Kurniawan selaku atasannya langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.
5 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok usai Penembakan
Setelah itu Brigjen Hendra dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ketika itu Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di laptop.
Junaedi menerangkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan dengan nada ancaman. "Dengan mengatakan, kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat," ucapnya.
Dalam eksepsi ini, Junaedi meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi.
Editor: Reza Fajri