Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:06:00 WIB
Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan
AKBP Aruf Rachman Arifin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin kembali dilanjutkan, Jumat (28/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya. Junaedi menyebut Arif hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Arif melaksanakan instruksi menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo sebelumnya menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat dia tiba di rumah.

Sambo pun meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Besoknya Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya hingga menjadi beberapa bagian.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," kata Junaedi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut