Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Arie Kriting Dihujat Netizen usai Senggol Kasus Sitok Srengenge dan Sal Priadi
Advertisement . Scroll to see content

Harap RUU TPKS Dapat Segera Disahkan, Kartini Perindo : Sudah Dinanti para Korban

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:27:00 WIB
Harap RUU TPKS Dapat Segera Disahkan, Kartini Perindo : Sudah Dinanti para Korban
Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. (Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. Pasalnya, produk hukum itu telah dinanti-nanti oleh para korban.

"DPR menunda lagi keputusan Rencana Undang-Undang (RUU) TPKS, padahal RUU tersebut sudah banyak ditunggu tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para korban tindak pidana kekerasan, keluarga dan pendamping korban," tutur Ratih dalam webinar Partai Perindo, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan upaya untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, produk hukum ini bisa menjadi jalan untuk mencegah kejadian tersebut kembali terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan mengawali sidang DPR tahun depan betul-betul sudah ada putusan untuk RUU TPKS ini, sehingga hukuman bagi pelaku bisa dilaksanakan demi rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi kaum perempuan dan anak," tuturnya.

Dia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Menurut dia, berdasarkan data Komnas Perempuan di Tahun 2020, jumlahnya mencapai 299.911 kasus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut