Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementan Jaga Stabilitas Kedelai, Harga Acuan Disepakati Rp11.500 per Kg
Advertisement . Scroll to see content

Harga Kedelai Terus Naik, Bapanas Peringatkan Distributor-Importir Patuhi Harga Acuan Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 09:17:00 WIB
Harga Kedelai Terus Naik, Bapanas Peringatkan Distributor-Importir Patuhi Harga Acuan Pemerintah
Ilustrasi kacang kedelai (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak distributor dan importir untuk mematuhi harga acuan pemerintah di tengah tren kenaikan harga kedelai. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga, khususnya bagi pengrajin tahu dan tempe agar tidak terdampak signifikan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan pihaknya telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan merupakan amanat pemerintah yang harus dijalankan.

"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan data Bapanas per 13 April 2026 yang mengacu pada Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di Jakarta berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Rata-rata harga di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kg.

Sementara itu, harga di Sumatra cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.

Ketut menyebut, ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal.

Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp11.500 per kg.

"Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," tambah dia.

Ketut menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Menurutnya, tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut