Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:34:00 WIB
Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi. (Foto: ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan sistem database pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

"Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan Anak dan Anak Binaan sebesar Rp826.710.000," bebernya.

Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut