Hari Ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (22/12/2020). Sidang akan digelari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana pukul 10.00 kaya biasanya," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan.
Adapun, alasan jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana dua tahun penjara karena pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, Jaksa menilai Djoko Tjandra telah berusia lanjut.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Namun dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto