Pejabat Imigrasi Sebut Penghapusan Status DPO Djoko Tjandra atas Permintaan Divhubinter Polri
JAKARTA, iNews.id - Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sandi Andaryadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
Dalam kesaksiannya, Sandi menyebut penghapusan status buron terpidana Djoko Tjandra pada sistem imigrasi atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Penghapusan status terpidana Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) terjadi pada 13 Mei 2020.
Sandi Andaryadi menyatakan dia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2018-2020 saat penghapusan status buron Djoko Tjandra dari SIMKIM terjadi pada 13 Mei 2020. Belakangan, Andaryadi dipindahtugaskan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara yang dijabatnya hingga kini.
Kronologi penghapusan tersebut kata Andaryadi bermula dari Ditjen Imigrasi menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri pada 5 Mei 2020. Dalam surat tersebut, Divhubinter menyebutkan bahwa nama Djoko Tjandra yang merupakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tidak tercantum berstatus red notice dalam sistem Interpol sejak tahun 2009. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra sebagai DPO dalam Enchanced Cekal System (ECS) pada SIMKIM Ditjen Imigrasi pada 13 Mei 2020.
"Di surat itu (surat dari Divhubinter Polri), diinformasikana red notice tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol. (Penghapusan dari SIMKIM) Karena kami melihat rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu (sebaga DPO dalam SIMKIM) merujuk pada red notice," ucap Andaryadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.