Hari Ini, Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021). Pinangki merupakan terdakwa dugaan suap kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra)
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu sebelumnya dituntut empat tahun penjara dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yakin Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500.000 dolar AS.