Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Booster Dikarantina 3 Hari

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:47:00 WIB
Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Booster Dikarantina 3 Hari
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut