Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Ahli Bahasa Nilai Pihak Nikita Mirzani Tidak Memeras Reza Gladys
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Pengacara Setnov Ajukan Saksi dari Ahli Hukum dan Politisi

Kamis, 15 Maret 2018 - 06:12:00 WIB
Hari Ini, Pengacara Setnov Ajukan Saksi dari Ahli Hukum dan Politisi
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memeriksa sejumlah saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Hari ini, sidang Setnov itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penasehat hukum Setnov. Pengacara Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli hukum, ahli keuangan, dan saksi dari kalangan politisi. Namun Firman enggan menyebutkan nama-namanya.

"Kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek criminal act atau pun criminal responsibility. Perbuatan pidananya apa dan tindak pidananya apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa pelakunya," ujar Firman ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Firman, saksi ahli yang dihadirkan nantinya akan diupayakan untuk memperjelas posisi Setnov secara liability based on fault atau prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. Firman mengatakan saksi ahli itu itu dihadirkan sebagai ahli tandingan untuk memastikan kerugian negara.

"Perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan negara kerugian keuangan negara ini sebenarnya bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Nov. Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin ada saksi ahli hukum dan ahli keuangan. Cukup banyak(saksinya) tapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," ungkap Firman.

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi di antaranya, ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli pengadaan barang dan jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.

Saksi tersebut dihadirkan jaksa untuk dikonfirmasi soal bahan dasar e-KTP dan kebenaran rekaman suara antara Setya Novanto dengan pihak-pihak Konsorium PNRI yang dibacarakan ketika proyek sebelum dimulai dan disahkan anggarannya.

Hasilnya, ahli fisika menyebut bahwa e-KTP yang dicetak oleh Konsorium PNRI sudah baik dan wajar serta sudah biasa digunakan secara internasional. Sementara ahli forensik dan linguistik membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut dinilai memang suara mantan Ketua DPR itu.

Sedangkan ahli pengadaan barang dan jasa menilai bahwa perencanaan pembahasan proyek e-KTP dan penetapan harga satuan sebelum rencana proyek dibahas di DPR dan anggarannya belum disahkan merupakan suatu kesalahan prosedur. Apalagi jika Setnov yang saat itu sebagai legislatif ikut membahas proyek di luar ruang yang terbuka untuk publik seperti di DPR.

Para saksi tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dalam sidang terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut