Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Tim Hukum FPI Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII

Senin, 28 Desember 2020 - 06:32:00 WIB
Hari Ini, Tim Hukum FPI Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII
Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII. Rencananya jawaban tersebut dikirim pada hari ini, Senin (28/12/2020). Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, surat jawaban somasi tersebut akan diberikan langsung oleh Tim Advokasi Markaz Syariah.

“Iya (Tim Advokasi Markaz Syariah yang akan memberikan ke PTPN VIII),” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Aziz menuturkan, setelah jawaban somasi tersebut diberikan kepada PTPN VIII, pihaknya mengaku tak memiliki harapan tertentu. Pasalnya, pihaknya tak mau banyak berharap.

“Enggak ada harapan kepada makhluk, apalagi kepada badan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih bertindak untuk atas nama Habib Rizieq Shihab.

Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada yang menjual tanah. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.

Mereka menegaskan, pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

“Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut,” tulis tim kuasa hukum, Sabtu (26/12/2020)

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak,” kata kuasa hukum.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut