Hari Kedua Jam Malam Pelajar di Bandung, Polisi Tegur Remaja di Braga dan Asia Afrika
BANDUNG, iNews.id – Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung memberikan teguran kepada remaja yang kedapatan masih berkeliaran pada hari kedua penerapan jam malam pelajar, Selasa (3/6/2025). Para remaja yang tengah asyik kongkow di Kawasan Jalan Braga dan Asia Afrika kemudian diminta segera pulang ke rumah.
Pantauan di lokasi, Jalan Asia Afrika dan Braga disesaki ratusan pengunjung. Sebagian besar pengunjung berusia remaja. Ratusan petugas yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berjalan kaki sambil membawa pengeras suara dari Jalan Asia Afrika hingga Braga. Petugas menyampaikan imbauan kepada pengunjung.
Kombes Budi mengatakan, kegiatan malam ini merupakan bentuk sosialisasi pemberlakuan jam malam pelajar yang dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena pusat keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat, terutama remaja. "Gubernur Jabar dan Pemkot Bandung membuat kebijakan melarang pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB. Mereka tidak boleh di jalanan karena dikenakan jam malam," kata Kombes Budi di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025) malam.
Kapolrestabes menyatakan, sosialisasi akan rutin dilaksanakan di pusat-pusat keramaian. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling memberikan sosialisasi dan menegur pelajar yang kedapatan masih berkeliaran di pusat keramaian. Mereka akan diminta pulang ke rumah.
"Kegiatan malam ini kami sifatnya mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan para pelajar kembali ke rumahnya setelah jam sembilan malam," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, polsek jajaran akan melaksanakan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.
"Para kapolsek, camat dan danramil akan melaksanakan kegiatan sama. Setiap hari di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari," tutur Kombes Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung M Farhan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Editor: Kastolani Marzuki