Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Besok
Advertisement . Scroll to see content

Bandung Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar, Ini Instruksi Wali Kota Farhan

Senin, 02 Juni 2025 - 19:34:00 WIB
Bandung Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar, Ini Instruksi Wali Kota Farhan
Wali Kota Bandung M Farhan mengimbau pelajar mematuhi aturan jam malam yang mulai berlaku hari ini. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam pelajar mulai hari ini, Senin (2/6/2025). 
Aturan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan aturan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian kepada para pelajar agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.

“Siswa tidak diperbolehkan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Farhan mengatakan, aturan jam malam tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.

Seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah, ujar Farhan, diminta turut menegakan aturan jam malam bagi pelajar.  Semua harus memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut