Hari Santri dan Cita-Cita Kemerdekaan

Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini merupakan pemenuhan janji kampanye Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 2014. Keppres ini juga menjadi pengakuan sejarah atas komitmen kebangsaan para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Dalam Keppres dinyatakan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sambutannya pada Hari Santri di Masjid Istiqlal, 22 Oktober 2015, Presiden Jokowi mengatakan bahwa para santri masa kini, baik yang di pesantren maupun di luar pesantren, mewarisi semangat berjihad untuk bangsa, Tanah Air, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Para santri juga harus meningkatkan pengetahuan dan teknologi demi kemajuan bangsa dan negara.
Resolusi Jihad
Keppres Hari Santri merujuk pada peristiwa sejarah pascaproklamasi kemerdekaan yang menunjukkan komitmen umat Islam untuk mengawal tegaknya negara dan bangsa Indonesia.