Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Usut Dugaan Pelanggaran Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun tangan mengusut penemuan bangkai harimau sumatra di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Pengusutan dilakukan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait kematian satwa liar yang dilindungi tersebut.
"Tim di lapangan tengah melakukan penanganan dan pendalaman untuk memastikan penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Dia menjelaskan, pendalaman penyebab kematian akan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan metode nekropsi atau prosedur bedah bangkai hewan. Menurutnya, penelusuran penyebab kematian ini merupakan perhatian serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang mengancam kehidupan spesies kunci.
"Kami menaruh perhatian serius terhadap setiap kejadian yang melibatkan satwa dilindungi, khususnya Harimau Sumatera sebagai spesies kunci," lanjut dia.
Adapun bangkai harimau Panthera tigris sumatrea itu awalnya ditemukan oleh masyarakat pada Kamis (30/4/2026). Saat ditemukan, harimau malang itu berada di sekitar aliran genangan.
DPR Minta Kemenhut Siaga Karhutla, Ingatkan Titik Panas Mulai Terdeteksi di Riau
Berdasarkan hasil identifikasi awal, satwa tersebut merupakan harimau jantan. Bangkai ditemukan dalam kondisi utuh.
Editor: Rizky Agustian