Haris Azhar dan Fatia Bakal Disidang, Luhut: Kalau Salah Kau Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat 2 aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlanjut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan siap dibawa ke persidangan.
Terkait hal ini, Luhut menyatakan dirinya hanya ingin membuktikan kebenaran. Luhut juga mengaku tidak ingin haknya sebagai warga negara tercederai.
"Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap," kata Luhut di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
Luhut menegaskan proses hukum ini bukan upaya pembungkaman publik. Jika seseorang salah maka menurutnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk siap dipenjara.
"Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan. Gitu saja simpel. Nggak benar (pembungkaman publik). Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan nggak?" ucapnya.
"Ya biar pengadilan memutuskan, kalau saya salah, penjara saya, tapi (kalau) kau salah, kau penjara juga, adil kan? Kau warga negara, saya warga negara kan? Jangan ada yang merasa lebih di depan Undang-Undang," lanjutnya.
Haris dan Fatia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Editor: Reza Fajri