Harlah ke-94, Said Aqil: 3 Pilar Kokohkan Kemandirian NU
Kebijakan-kebijakan jangka pendek yang bersifat afirmatif yang berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat masih perlu dilakukan. Namun lebih dari itu, rancang bangun pengelolaan sumber daya alam dan anggaran negara harus berpihak kepada kalangan mustadh'afin (budget pro poor).
"Negara dalam hal ini pemerintah tidak punya pilihan lain mengingat saat ini masih banyak sektor-sektor ekonomi strategis yang pengelolaannya dikuasai segelintir konglomerat saja, baik pribumi maupun asing," tuturnya.
Sektor perbankan misalnya, menurut Kiai Said, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan, 33,5% aset perbankan di Indonesia masih dikuasai asing. Pemberian ruang kepada bank asing yang cukup luas berpotensi memiliki implikasi pada kecilnya kontribusi perbankan pada perekonomian domestik.
"Kenyataan yang sering dijumpai, akses perbankan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak mudah, berbeda dengan pelaku usaha besar (konglomerat). Selain persoalan bankable atau tidaknya, hal lain adalah mengenai pemihakan," urainya.
Diketahui, NU dideklarasikan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, dan sejumlah kiai lain dengan tujuan membangun embrio pergerakan nasional dalam bingkai Islam ahlussunnah wal Jamaah.