Harta Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang kena OTT KPK menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pejabat daerah, apalagi karena Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama beberapa bulan.
Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia mengawali karier politik dari tingkat daerah sebagai anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, lalu melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pada Pilkada 2024, ia berhasil terpilih sebagai Gubernur Riau dan dilantik pada Februari 2025. Namun, masa jabatannya yang baru seumur jagung langsung tercoreng akibat operasi tangkap tangan oleh KPK pada awal November 2025.
Salah satu aspek yang banyak diperbincangkan pasca-penangkapan adalah laporan harta kekayaan Abdul Wahid. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI, total kekayaan Abdul Wahid mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Dari total aset tersebut, kekayaan bersih Abdul Wahid diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Sebagian besar kekayaannya berupa aset tidak bergerak, sedangkan aset likuid seperti tabungan dan kas relatif kecil.
Pada Senin, 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau dan mengamankan sepuluh orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Operasi ini diduga terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Abdul Wahid kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Abdul Wahid dikenal cukup aktif dalam program pembangunan dan baru beberapa bulan menjabat sebagai gubernur.
Harta kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang kena OTT KPK tercatat sekitar Rp4,8 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan. Meskipun nilainya tidak tergolong fantastis, kasus ini membuka kembali wacana pentingnya transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor: Komaruddin Bagja